Sabtu, 25 Oktober 2014

PERBEDAAN KOPERAS,PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA 2EA17 (12213394)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
1.2  Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.      Untuk Mengenal koperasi
2.      Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi, perusahaan dan badan usaha lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1          Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Karesteristik koperasi adalah sebagai berikut:
a)      Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)      Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)      Satu anggota adalah satu suara
d)     Organisasi itu diurus secara demokratis
e)     Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)      Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)     Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)      Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)       Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)       Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)      Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

2.2          Badan usaha
adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha antara lain:
a. bertujuan mencari keuntungan,
b. menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2.3          Pengertian perusahaan
adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:
Badan Usaha
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Perusahaan
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.      Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d.      Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

BAB III
DAFTAR PUSTAKA

·         EKONOMI KOPERASI (TEORI DAN MANAJEMEN); Prof. Dr. Jochen Ropke (diterjemahkan oleh Sri Djatnika S. Arifin, SE. M.Si)
·         Sukamdiyo.1996.Manajemen Koperasi Pasca UU No. 25 Tahun 1992. Bandung:PT. Gelora Aksara Pranata Sukwiaty, dkk.2005. Ekonomi.Bandung:Yudistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar