Sabtu, 25 Oktober 2014

PERBEDAAN KOPERAS,PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA 2EA17 (12213394)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
1.2  Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.      Untuk Mengenal koperasi
2.      Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi, perusahaan dan badan usaha lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1          Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Karesteristik koperasi adalah sebagai berikut:
a)      Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)      Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)      Satu anggota adalah satu suara
d)     Organisasi itu diurus secara demokratis
e)     Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)      Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)     Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)      Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)       Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)       Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)      Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

2.2          Badan usaha
adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha antara lain:
a. bertujuan mencari keuntungan,
b. menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2.3          Pengertian perusahaan
adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:
Badan Usaha
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Perusahaan
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.      Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d.      Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

BAB III
DAFTAR PUSTAKA

·         EKONOMI KOPERASI (TEORI DAN MANAJEMEN); Prof. Dr. Jochen Ropke (diterjemahkan oleh Sri Djatnika S. Arifin, SE. M.Si)
·         Sukamdiyo.1996.Manajemen Koperasi Pasca UU No. 25 Tahun 1992. Bandung:PT. Gelora Aksara Pranata Sukwiaty, dkk.2005. Ekonomi.Bandung:Yudistira

Rabu, 15 Oktober 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI 2EA17 (12213394)


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan paper ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Paper ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang Konsep, aliran dan sejarah koperasi,yang disajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber yaitu buku dan internet. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah, akhirnya paper ini dapat terselesaikan.Paper ini memuat tentang “Organisasi dan Manajemen Koperasi” , karena penyusun ingin mendalami tentang ilmu tersebut.
          Semoga paper ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Dengan demikian penyusun mengucapkan terima kasih.
Bab 1
Organisasi Koperasi
1.1 Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”.
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”
1.2 Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
1.3 Bentuk Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berdasarkan perangkat organisasi koperasi berupa :
1.                   Rapat Anggota,
2.                   Pengawas
3.                   Pengurus
4.                   Pengelola.

1.4                        Struktur Organisasi dalam Koperasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Bab 2
Manajemen Koperasi
2.1 Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
2.2 Dasar-dasar Manajemen
Semua organisasi baik formal maupun informal membutuhkan adanya fungsi manajemen. Sebab tanpa manajemen yang baik, tujuan organisasi tidak akan tercapai secara efisien. Selain itu dalam pencapaian tujuan organisasi sering ada berbagai hal yang bertentangan dengan kepentingan pribadi beberapa anggota, atau bahkan ada berbagai pihak yang mempunyai kepentingan yang saling bertentangan. Untuk menjaga keseimbangan antara para anggota yang mempunyai berbagai kepentingan tersebut sangat dibutuhkan manajemen yang baik, sehingga pertentangan antaranggota dapat dikendalikan dan selanjutnya pencapaian tujuan organisasi tidak terganggu.
2.3 Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
PENUTUP
KESIMPULAN :
Bisa dilihat perbedaannya dari pelaksanaan usaha, tujuan usaha, pengelolaan usaha, dan peraturannya. Seperti misalnya koperasi, menjalankan usaha tersebut dengan satu tujuan yang sama dan kekuatan koperasi terletak pada anggotanya, berbeda dengan perusahaan seperti PT atau CV yang kekuasaan nya terletak pada pemilih modal terbesar.

SUMBER :

Selasa, 07 Oktober 2014

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI #SOFTSKILL 2EA17 (12213394)

1.      Menurut  Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·       Penggabungan berdasar kesukarelaan
·       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·       Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
·       terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.  Menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.  Menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Inti dari kata-kata berikut tidak hanya ada satu definisi tetapi tentang gabungan koperatif sebuah asosiasi dari anggotanya baik peroranan ataupun perusahaan.

4.  Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
·       Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
·       Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
·       Ukuran harus benar dan terjamin
·       Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

5.  Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Prinsip-prinsip koperasinya :
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokrasi
·       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

6.  Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·       Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·       Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerjasama antar koperasi

KESIMPULAN :
·       Persamaan definisi dan konsep koperasi dari berbagai sumber :
Dari definisi koperasi mempunyai tujuan yang sama untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong - menolong diantara anggota koperasi. Lalu dalam koperasi juga memiliki prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh banyak ahli. Dalam prinsip yang dikemukakan banyak ahli tersebut semuanya berisi mengenai koperasi yang harus adil dalam membagi SHU kepada setiap anggota supaya anggota yang terlibat dalam koperasi tersebut sejahtera sesuai dengan tujuan koperasi tersebut.
·       Perbedaan definisi dan konsep dari berbagai sumber:
          Dari definisi koperasi perbedaan nya cara bagaimana cara mengelola kopersi tersebut.


SUMBER :

Jumat, 03 Oktober 2014

makalah pancasila sebagai pandangan hidup

I.                  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Saya menyusun makalah ini sebagai tugas mata kuliah “Pendidikan Pancasila” yang merupakan mata kuliah pada semester ini. Saya memilih judul makalah ini “Pancasila sebagai pandangan hidup”. Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa disemester 3 awal. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam bentuk makalah dengan judul “ PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA”
Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.

1.2  Rumusan masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
·         Bagaimana arti pandangan hidup bangsa indonesia?
·         Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
·         Apa manfaat pancasila sebagai pandangan hidup?
·         Apa pengertian pancasila sebagai sumber hukum?


                         II.                  PEMBAHASAN

2.1  Pandangan hidup bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai dasar negara.





2.2  Pancasila sebagai pandangan hidup
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia  dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
Catatan: Pandangan hidup (Pancasila) sebagai petunjuk arah semua aktivitas hidup  dan kehidupan di berbagai bidang, dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir & bathin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

2.3  Manfaat pancasila sebagai pandangan hidup

Menjadikan bansa indonesia berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai. Sebagai pegangan dan pedoman bagi pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dan sebagai pedoman bangsa Indonesia membangun dirinya.

2.4  Pancasila sebagai sumber hukum

Sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak darpada bangsa indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan kemanan sebagai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.
Tata tertib yang tertinggi dan sekaligus sumber hukum dari segala sumber itu berasal dari rakyat (kedaulatan rakyat).
Sumber hukum dalam artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dlam pembuatan aturan hukum dibawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu:
1.      UUD REPUBLIK INDONESIA 1945.
2.      KETETAPAN MPR
3.      UU
4.      PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (Perpu)
5.      PERATURAN PEMERINTAH
6.      KEPUTUSAN PRESIDEN
7.      PERATURAN DAERAH 

III.                  KESIMPULAN DAN SARAN

3.1  Kesimpulan

Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.

3.2  Saran

Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka disarankan  kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

IV.                  DAFTAR PUSTAKA