1. Menurut
Menurut ILO (International Labour
Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan
kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa
keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
berdasar kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
· terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Menurut
P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Inti dari kata-kata berikut tidak
hanya ada satu definisi tetapi tentang gabungan koperatif sebuah asosiasi dari
anggotanya baik peroranan ataupun perusahaan.
4. Menurut
Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut
Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
· Tidak
boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
· Harga
barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
· Ukuran
harus benar dan terjamin
· Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
5. Menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Prinsip-prinsip koperasinya :
· Keanggotaan
bersifat sukarela
· Keanggotaan
terbuka
· Pengembangan
anggota
· Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokrasi
· Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
· Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
6. Menurut
UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
· Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama
antar koperasi
KESIMPULAN :
· Persamaan
definisi dan konsep koperasi dari berbagai sumber :
Dari definisi koperasi mempunyai tujuan
yang sama untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong - menolong
diantara anggota koperasi. Lalu dalam koperasi juga memiliki prinsip-prinsip
yang dikemukakan oleh banyak ahli. Dalam prinsip yang dikemukakan banyak ahli
tersebut semuanya berisi mengenai koperasi yang harus adil dalam membagi SHU
kepada setiap anggota supaya anggota yang terlibat dalam koperasi tersebut
sejahtera sesuai dengan tujuan koperasi tersebut.
· Perbedaan
definisi dan konsep dari berbagai sumber:
Dari definisi koperasi perbedaan nya cara bagaimana cara
mengelola kopersi tersebut.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar