BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semakin
tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia
usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha
yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang
berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha
yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan
bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang
menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya
dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi
di daerahnya.
1.2
Tujuan penulisan
Tujuan utama
dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen
koperasi, selain itu juga bertujuan .
1. Untuk Mengenal koperasi
2. Memberikan pengetahuan tentang perbedan
koperasi, perusahaan dan badan usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan Karesteristik koperasi adalah sebagai berikut:
a) Pemilik adalah anggota sekaligus juga
pelanggan
b) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat
anggota
c) Satu anggota adalah satu suara
d) Organisasi itu diurus secara demokratis
e) Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi
tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f) Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya
jasa anggota kepada koperasi.
g) Koperasi merupakan sekumpulan orang atau
badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h) Koperasi merupakan alat perjuangan
ekonomi.
i) Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j) Unit usaha diadakan dengan orientasi
melayani anggota.
k) Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi
seluruh anggota.
Kebanyakan
orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat
perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh
perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang
atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba
atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan
usaha seringkali disamakan.
Untuk
lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai
berikut.
2.2 Badan
usaha
adalah
suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.
Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri
badan usaha antara lain:
a.
bertujuan mencari keuntungan,
b.
menggunakan modal dan tenaga kerja,
c.
aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2.3 Pengertian
perusahaan
adalah
suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif
dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan
mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang
sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat
perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
Adapun
perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:
Badan
Usaha
1.
Merupakan kesatuan yuridis formal.
2.
Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3.
Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4.
Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Perusahaan
1.
Merupakan kesatuan teknis produksi.
2.
Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3.
Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4.
Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya
kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
BAB III
DAFTAR PUSTAKA
·
EKONOMI
KOPERASI (TEORI DAN MANAJEMEN); Prof. Dr. Jochen Ropke (diterjemahkan oleh Sri
Djatnika S. Arifin, SE. M.Si)
·
Sukamdiyo.1996.Manajemen
Koperasi Pasca UU No. 25 Tahun 1992. Bandung:PT. Gelora Aksara Pranata Sukwiaty,
dkk.2005. Ekonomi.Bandung:Yudistira