BAB
I
PENDAHULUAN
Koperasi
simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang. dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. koperasi simpan pinjam memiliki
tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk
mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai
peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.
Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat
dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan
berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi
simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan
dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Koperasi
KSP
Artha Jaya terletak di Kampus C STIEBI Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua,
Cimanggis, Depok. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan
pinjaman. Tujuan pendirian KSP ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di daerah kerja. Akte pendirian KSP Artha Jaya adalah
No. 31/BH/Meneg/I/VI/2000 pada tanggal 29 Juni 2000. Akte perubahan anggaran
dasar yaitu No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003 pada tanggal 12 Maret 2003.
Visi & Misi
Visi:
Menjadi
KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk
kesejahteraan anggota.
Misi:
Menggali
dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
Menyalurkan
dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
Menyelenggarakan
bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon
anggota dan masyarakat.
Keanggotaan
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Merupakan
warga negara Indonesia,
Memiliki
kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi,
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam
perwalian)
Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan
simpanan wajib sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)yang dibayar setiap
bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat
Anggota,
Menyetujui
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam
koperasi,
Bertempat
tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Kota Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi dan Bogor.
Anggota
adalah:
Setelah
menjalani dua kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas
Dan
atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
Diluar
bulir di atas statusnya adalah calon anggota
Saat
ini KSP Artha Jaya telah memiliki 500 anggota dan calon anggota
Program
Pinjaman
1 Juta : Agunan Ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga
Pinjaman
di atas 1 Juta : Agunan BPKB Motor, dll
Peningkatan
sektor Agrobisnis
Asuransi
Pinjaman/Pembiayaan
Simpanan:
KSP Artha Jaya memberikan layanan simpan sukarela (tabungan) dengan bunga lebih
besar dan dapat diambil saat diperlukan.
2.2 Permodalan koperasi
Modal
awal koperasi ini berawal dari suka rela para karyawannya. Selain menggiatkan
anggota untuk menyimpan uang juga mengusahakan memberikan pinjaman uang kepada
anggota dengan bunga pinjaman yang terbilang cukup ringan yaitu 1% setiap bulan
dari pinjaman. Maksimal uang yang dapat dipinjam oleh anggota adalah Rp.
7.500.000,00 dimana pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam
jangka waktu paling lama 30 bulan angsuran.
Selain
dengan sistem angsuran, koperasi ini juga mengadakan pinjaman dengan nama
pinjaman dana taktis, yaitu pinjaman uang dalam jumlah maksimal Rp.500.000,00 dengan jangka waktu
pembayaran 1 bulan dengan bunga yang sama dengan pinjaman angsuran yaitu 1%.
Sistem
pembayaran pinjaman oleh anggota dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak
manajemen Mandiri Indonesia, yaitu melalui pemotongan gaji anggota yang
bersangkutan sesuai dengan jumlah angsurannya setiap bulannya.
Keanggotaan
Koperasi
Kententuan
mengenai keanggotaan koperasi yang diatur pada Undang-Undang Koperasi, terkait
dengan
hal-hal sebagai berikut:
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka, Menjadi anggota koperasi adalah
sukarela. Anggota harus mempunyai kesadaran bahwa menjadi anggota koperasi
adalah agar dapat memperoleh kesejahteraan bersama, bukan hanya mengejar
kesejahteraan diri sendiri. Sadar betul bahwa asas yang diterapkan pada
koperasi adalah kekeluargaan, yang kadang ini sangat bertentang dengan dunia
bisnis.
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna, Anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi,
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi, Keanggotaan koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam tentu diikuti oleh anggota yang bertujuan
untukdapat menyimpan maupun meminjam, yang tentu saja tidak memajukan usahanya
sendiri.
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah-tangankan, Keanggotaan koperasi pada dasarnya
tidak dapat dipindahtangangkan, karena persyaratan untuk menjadi anggota
koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang
bersangkutan, kecuali anggota koperasi meningga dunia, keanggotaanya dapat
diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam
anggaran dasar.
2.3
Pola Manajemen Koperasi
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan Anggaran dasar, Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi,
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas, Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, Pembagian SHU.
Syarat-syarat
Pinjaman Rutin
1. Sudah menjadi anggota (minimal masa
keanggotaan 3 bulan).
2. Permohonan pinjaman diajukan secara
tertulis dengan melengkapi form yang disediakan sebelum tanggal 20 setiap
bulannya. Diluar tanggal tersebut maka pinjaman akan dicairkan pada bulan
berikutnya.
3. Besar pinjaman yang diberikan adalah
maksimal sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
4. Memiliki jumlah simpanan lebih besar
atau sama dengan 20% dari besar pinjaman.
5. Total jumlah pencairan pinjaman dalam
satu periode ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas dan akan
dicairkan setelah tanggal 25 setiap bulannya.
6. Pinjaman dikenakan biaya jasa 1% per
bulan dari pinjaman.
7. Pinjaman harus dibayar lunas atau
secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) bulan angsuran
dengan cara dipotong langsung dari gaji yang diterima setiap bulannya.
8. Peminjam tidak diharuskan menyerahkan
jaminan harta/asset atas pinjaman yang diajukan, kecuali dianggap perlu.
9. Apabila peminjam melakukan kelalaian
pada saat jatuh tempo pembayaran pinjaman, maka peminjam akan dikenakan sanksi
10. Peminjam baru dapat melakukan pinjaman
kembali setelah 3 (tiga) bulan berikutnya pada saat pelunasan pembayaran
pinjaman dilakukan.
11. Biaya jasa pinjaman 1% per bulan tetap
dikenakan sampai dengan pinjaman ini dilunasi.
12. Apabila peminjam ingin mengembalikan
sisa pinjaman sebelum jatuh tempo, akan dikenakan bunga sebesar 0.5% per bulan
dari sisa bulan angsuran.
13. Apabila peminjam keluar dari keanggotaan
atau perusahaan tempat peminjam bekerja, akan dikenakan bunga sebesar 0.5% per bulan dari sisa bulan
angsuran dan jangka waktu peminjaman kembali adalah 6 bulan berikutnya.
14. Pinjaman sebelumnya harus sudah lunas
sebelum mengajukan pinjaman baru.
Langkah
– langkah pembayaran pinjaman rutin:
1. Mengisi form pinjaman yang telah
disediakan;
2. Jika pembayaran akan melalui potongan
payroll, peminjam wajib melengkapi form pinjaman dengan verifikasi form yang
telah disediakan; jika pembayaran akan
melalui potongan auto debet, mengacu pada ketentuan dan cara pembayaran auto
debet;
3. Pencairan pinjaman akan dilakukan
setelah data verifikasi form
4. Cara perhitungan cicilan pinjaman sbb:
1. (Pokok Pinjaman / Jumlah Cicilan) +
(1% x Pokok Pinjaman)
2. Contoh: Rp 7.500.000/24) = Rp
312.500,- + Rp 75.000,- = Rp 387.500,-
5. Menandatangani form pernyataan hutang
yang telah disediakan
2.4
Pembagian SHU
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
Contoh
:
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
Rp
850.077
Pendapatan
lain
Rp
110.717
Rp
960.794
Harga
Pokok Penjualan
Rp
(300.539)
Pendapatan
Operasional
Rp
660.255
Beban
Operasional
Rp
(310.539)
Beban
Administrasi dan Umum
Rp
(35.349)
SHU
Sebelum Pajak
Rp
314.367
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp
(34.367)
SHU
setelah Pajak
Rp
280.000
b.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp
200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15;
1.
Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2.
Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3.
Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6.
dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d.
jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari tulisan di atas maka dapat
diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang
didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Koperasi ini hanya beranggotakan karyawan Mandiri
Indonesia dan hanya memiliki satu bidang usaha yaitu simpan pinjam yang
memberikan pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang dengan bunga
yang cukup ringan.