Sisa
Hasil Usaha (SHU)
a. Pengertian SHU
1) Aspek Ekonomi Manajerial
SHU
Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total
Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu
tahun buku.
2) Aspek Kelegalistikan
Pengertian
SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah
sebagai berikut:
a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban
lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang
tercantum dibawah ini
· SHU total kopersi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Contoh
Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,-
menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut
:
(hanya
untuk anggota):
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba
Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya
Usaha Rp 20.000.000,-
Laba
Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
· Cadangan Koperasi 40%
· Jasa Anggota 25%
· Jasa Modal 20%
· Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a.
Perhitungan pembagian SHU
b.
Jurnal pembagian SHU
c.
Perhitungan persentase jasa modal
d.
Perhitungan persentase jasa anggota
e.
Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di
koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a.
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan
Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa
Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa
Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa
Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total
100% Rp 40.000.000,-
b.
Jurnal
SHU
Rp 40.000.000,-
Cadangan
Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa
Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa
Modal Rp 8.000.000,-
Jasa
Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
=
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-
Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d.
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x 100%
=
(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-
untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.
Yang diterima Tuan Yohan:
-
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
=
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
-
jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Yohan
=
(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi
yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Sumber:
Limbong,
Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat”
Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar