Sabtu, 27 Desember 2014

Persamaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Kota

Berikut ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1.     Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
2.     Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
3.     Sama – sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.
4.     Sama sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
5.     Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
6.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
7.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
8.     Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
9.     Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
10.                        Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota :

1.     Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan Karena  koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
2.     Dan yang lainnya tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan, prinsip dan cara kerjanya pun sama.

3.     Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.

Senin, 15 Desember 2014

laporan kunjungan koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Profil Koperasi
KSP Artha Jaya terletak di Kampus C STIEBI Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman. Tujuan pendirian KSP ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di daerah kerja. Akte pendirian KSP Artha Jaya adalah No. 31/BH/Meneg/I/VI/2000 pada tanggal 29 Juni 2000. Akte perubahan anggaran dasar yaitu No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003 pada tanggal 12 Maret 2003.
Visi & Misi
Visi:
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.
Misi:
Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.
Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Merupakan warga negara Indonesia,
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi,
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)yang dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota,
Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi,
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
Anggota adalah:
Setelah menjalani dua kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas
Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
Diluar bulir di atas statusnya adalah calon anggota
Saat ini KSP Artha Jaya telah memiliki 500 anggota dan calon anggota
Program
Pinjaman 1 Juta : Agunan Ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga
Pinjaman di atas 1 Juta : Agunan BPKB Motor, dll
Peningkatan sektor Agrobisnis
Asuransi Pinjaman/Pembiayaan
Simpanan: KSP Artha Jaya memberikan layanan simpan sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil saat diperlukan.
2.2       Permodalan koperasi
Modal awal koperasi ini berawal dari suka rela para karyawannya. Selain menggiatkan anggota untuk menyimpan uang juga mengusahakan memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga pinjaman yang terbilang cukup ringan yaitu 1% setiap bulan dari pinjaman. Maksimal uang yang dapat dipinjam oleh anggota adalah Rp. 7.500.000,00 dimana pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 bulan angsuran.
Selain dengan sistem angsuran, koperasi ini juga mengadakan pinjaman dengan nama pinjaman dana taktis, yaitu pinjaman uang dalam jumlah  maksimal Rp.500.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan dengan bunga yang sama dengan pinjaman angsuran yaitu 1%.
Sistem pembayaran pinjaman oleh anggota dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak manajemen Mandiri Indonesia, yaitu melalui pemotongan gaji anggota yang bersangkutan sesuai dengan jumlah angsurannya setiap bulannya.
Keanggotaan Koperasi
Kententuan mengenai keanggotaan koperasi yang diatur pada Undang-Undang Koperasi, terkait
dengan hal-hal sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, Menjadi anggota koperasi adalah sukarela. Anggota harus mempunyai kesadaran bahwa menjadi anggota koperasi adalah agar dapat memperoleh kesejahteraan bersama, bukan hanya mengejar kesejahteraan diri sendiri. Sadar betul bahwa asas yang diterapkan pada koperasi adalah kekeluargaan, yang kadang ini sangat bertentang dengan dunia bisnis.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna, Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi, Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam tentu diikuti oleh anggota yang bertujuan untukdapat menyimpan maupun meminjam, yang tentu saja tidak memajukan usahanya sendiri.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah-tangankan, Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangangkan, karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, kecuali anggota koperasi meningga dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam anggaran dasar.

2.3 Pola Manajemen Koperasi
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan Anggaran dasar, Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi, Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas, Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, Pembagian SHU.
Syarat-syarat Pinjaman Rutin
1.         Sudah menjadi anggota (minimal masa keanggotaan 3 bulan).
2.         Permohonan pinjaman diajukan secara tertulis dengan melengkapi form yang disediakan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Diluar tanggal tersebut maka pinjaman akan dicairkan pada bulan berikutnya.
3.         Besar pinjaman yang diberikan adalah maksimal sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
4.         Memiliki jumlah simpanan lebih besar atau sama dengan 20% dari besar pinjaman.
5.         Total jumlah pencairan pinjaman dalam satu periode ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas dan akan dicairkan setelah tanggal 25 setiap bulannya.
6.         Pinjaman dikenakan biaya jasa 1% per bulan dari pinjaman.
7.         Pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) bulan angsuran dengan cara dipotong langsung dari gaji yang diterima setiap bulannya.
8.         Peminjam tidak diharuskan menyerahkan jaminan harta/asset atas pinjaman yang diajukan, kecuali dianggap perlu.
9.         Apabila peminjam melakukan kelalaian pada saat jatuh tempo pembayaran pinjaman, maka peminjam akan dikenakan sanksi
10.       Peminjam baru dapat melakukan pinjaman kembali setelah 3 (tiga) bulan berikutnya pada saat pelunasan pembayaran pinjaman dilakukan.
11.       Biaya jasa pinjaman 1% per bulan tetap dikenakan sampai dengan pinjaman ini dilunasi.
12.       Apabila peminjam ingin mengembalikan sisa pinjaman sebelum jatuh tempo, akan dikenakan bunga sebesar 0.5% per bulan dari sisa bulan angsuran.
13.       Apabila peminjam keluar dari keanggotaan atau perusahaan tempat peminjam bekerja, akan dikenakan bunga  sebesar 0.5% per bulan dari sisa bulan angsuran dan jangka waktu peminjaman kembali adalah 6 bulan berikutnya.
14.       Pinjaman sebelumnya harus sudah lunas sebelum mengajukan pinjaman baru.


Langkah – langkah pembayaran pinjaman rutin:
1.         Mengisi form pinjaman yang telah disediakan;
2.         Jika pembayaran akan melalui potongan payroll, peminjam wajib melengkapi form pinjaman dengan verifikasi form yang telah disediakan;  jika pembayaran akan melalui potongan auto debet, mengacu pada ketentuan dan cara pembayaran auto debet;
3.         Pencairan pinjaman akan dilakukan setelah data verifikasi form
4.         Cara perhitungan cicilan pinjaman sbb:
1.         (Pokok Pinjaman / Jumlah Cicilan) + (1% x Pokok Pinjaman)
2.         Contoh: Rp 7.500.000/24) = Rp 312.500,- + Rp 75.000,- = Rp 387.500,-
5.         Menandatangani form pernyataan hutang yang telah disediakan

2.4 Pembagian SHU
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota                Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota         Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15;
1. Cadangan    : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
  
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

            Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi ini hanya beranggotakan karyawan Mandiri Indonesia dan hanya memiliki satu bidang usaha yaitu simpan pinjam yang memberikan pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang dengan bunga yang cukup ringan.

Sabtu, 22 November 2014

Permasalahan Ekonomi Koperasi


LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.
Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang
Rumusan masalah
1.      Apa saja permasalahn koperasi di Indonesia ?
2.      Apa alternative solusi dan pemecahannya ?

LANDASAN TEORI

Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

PEMBAHASAN

Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik).
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut. Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).
Permasalahan Mikroekonomi.
·         Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
·         Masalah Output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia). Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

·         Masalah Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis).
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.

Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).

SOLUSI MASALAH

Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang brkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian. Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai “soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif.
Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga, pembenahan sestem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal 33-kan, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat. dengan masih kurangnya peranan koperasi terhadap anggota maka perlu dilakukan upaya peningkatan peran aktif pengurus dan anggota, terutama peningkatan keterampilan dan kemampuan manajerial pengurus serta jiwa wirausaha pengurus dan anggota.
Daftar Pustaka
Wilson,I.2000.The New Rules: Ethics, Social Responbility and Strategy.Journal of Leadership and Strategy Vol.28.No 3.2000 pp 12-16.

Kaputra,D.1996. Strategi Pemasaran di Koperasi Unit Desa (KUD), Minasari Pangandaran.

Sabtu, 08 November 2014

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi) (12213394)

Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.       Pengertian SHU
1)      Aspek Ekonomi Manajerial
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun buku.
2)      Aspek Kelegalistikan
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut:
a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal  dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
·         SHU total kopersi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
                             
1.         Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi 40%
·          Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·          Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Sumber:
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.

Senin, 03 November 2014

analisis jurnal ekonomi koperasi

I.                  PENDAHULUAN
            Perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya suatu Negara. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai indikator keberadaan negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling tinggi dalam konstitusi. Belum optimalnya keberhasilan pembangunan ekonomi dari rezim ke rezim yang lain nampaknya tidak terlepas dari konsepsi dasar pembangunan yang belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator dari kondisi tersebut antara lain terlihat dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi, bahkan sebagian ekonom sekarang malah mempertanyakan apakah koperasi merupakan alternatif kelembagaan uuntuk memberdayakan UMKM, atau hanya merupakan salah satu solusi.
Banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai keberhasilan seperti yang dilakukan oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini perlu dipertimbangkan juga banyaknya faktor yang dapat mendorong atau menghambat kegiatan usaha koperasi, Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada awalnya mereka memang bukan orang-orang profesional. Demikian juga jaringan bisnis koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kondisi lingkungan ekonomi dan profesionalisme. Demikian juga faktor lingkungan (eksternal) yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan koperasi. Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun partisipasi anggota koperasinya.
Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun partisipasi anggota koperasinya. Dalam hal ini banyak pakar antara lain Nasution 1991 yang mengatakan “Berikan kebutuhan yang paling diperlukan oleh anggota”. Azas one man one fote yang menjadi slogan koperasi belum menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk masuk menjadi anggota koperasi. Demikian juga asas yang merupakan prinsip dasar koperasi ini, belum dapat dipahami oleh sebagian besar anggota koperasi dengan tingkat kesejahteraan, dan pendidikan masih rendah, serta lingkungan sosial budaya masih kurang.
II.               TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Anoraga dan H. Djoko Sudantoko (2002:1), Koperasi berasal dari kata “co” yang berarti bersama, dan “operation” yang mengandung makna bekerja. Jadi, secara leksikologis koperasi bermakna sebagai suatu perkumpulan kerjasama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan, dimana ia memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.
III.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola Koperas Terhadap Perkembangan Koperasi Unit Desa di Kabupaten Nias
Oleh :
Atozisochi Daeli, Amru Nasution, Matias Siagian
Jurnal Studi Pembangunan, April 2006, Volume 1, Nomor 2
Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pronsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan. Dalam undang-undang ini diatur prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengeolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembangian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antarkoperasi
Di Indonesia ada dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya dengan langsung melayani para anggotanya. Contoh koperasi primer ini adalah Koperasi Unit Desa. Sedangkan koperasi sekunder adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan, dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan. Koperasi sekunder ini misalnya adalah pusat atau induk KUD (PUSKUD/INKUD).
Untuk konteks Indonesia, pembagian koperasi didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Secara umum ada lima klasifikasi koperasi, yakni :
1)      Koperasi Konsumsi
2)      Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
3)      Koperasi Produksi
4)      Koperasi Jasa
5)      Koperasi Serba Usaha
Perdebatan tentang kemampuan koperasi sebagai salah satu institusi yang mampu mendongrak keterpurukan perekonomian rakyat, masih tetap berlangsung hingga saat ini. Perdebatan itu melibatkan banyak pihak, baik dari pemerhati maupun praktisi koperasi di Indonesia.
Terlepas dari perdebatan yang terjadi, keberadaan dan kewajiban untuk pembangunan koperasi di Indonesia sudah merupakan amanat konstitusi dalam pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada satu alasan yang cukup kuat untuk mengabaikan keberadaan dan perkembangan koperasi. Disamping itu, perkembangan koperasi di Indonesia secara kuantitas sebenarnya cukup menggembirakan, seperti terlihat pada data Rencana Strategis Pembangunan Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menegah (2000), bahwa pada periode 1997-1999 jumlah koperasi yang berbadan hukum dan aktif, dan jumlah anggota koperasi yang aktif meningkat, begitu juga dengan aset koperasi juga mengalami peningkatan.
Beberapa tahun belakangan ini, terutama pada masa era reformasi dan diberlakukannya otonomi daerah, perhatian terhadap gerakan pembangunan koperasi semakin tinggi. Salah satu contoh adalah konsep ekonomi kerakyatan dijadikan sebagai argumentasi utama dalam Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah pada tahun anggaran 2001 (Inventarisasi Mekanisme Pengelolaan Koperasi dan UKM Berdasarkan Potensi dan Peluang Usaha di Kabupaten Nias Tahun 2001).
Setelah melihat dari pendidikan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan melalui jalur pendidikan non formal dan informal, maka dapat diketahui kualitas sumber daya manusia responden yang dibagi dalam tiga kategori yaitu, rendah, sedang, dan tinggi. Pembagian kategori kualitas sumber daya manusia tersebut menunjukkan bahwa mayoritas responden tergolong pada kualitas sumber daya manusia yang rendah yaitu sekitar 60 persen, sedangkan kategori sedang dan tinggi masing-masing sebesar 20 persen.
Karakteristik penting untuk melihat perkembangan koperasi unit desa adalah dari jumlah anggota, volume usaha dan sisa hasil usaha. Artinya, semakin besar jumlah anggota, volume usaha dan sisa hasil usaha, maka koperasi tersebut dapat dikatakan semakin berkembang. Dari 7 koperasi unit desa yang dijadikan sampel, ternyata hanya satu KUD yang memiliki jumlah anggota di atas 500 orang, yakni KUD Temani. Tiga KUD yakni, KUD Serasih, Swadaya dan Masa Karya memiliki jumlah anggota antara 100 hingga 150 orang. Jumlah anggota yang dibawah hingga 100 orang terdapat pada KUD Sinar Pagi, Sarunehe dana Harapan.
Dalam tiga tahun terakhir, yakni 2001 sampai 2003, sebagian besar KUD tersebut mengalami perkembangan yang relatif lamban. Selain itu, terdapat perubahan jumlah anggota yang hanya terjadi pada satu KUD, yakni KUD Temani yang mengalami pengurangan jumlah anggota. Sedangkan enam KUD lainnya tidak mengalami perubahan jumlah anggota. Dalam kurun waktu tersebut, hanya KUD Temani yang mengalami perkembangan yang dilihat dari volume usahanya dan sisa hasil usahanya, sedangkan KUD lainnya tampaknya tidak mengalami perkembangan yang berarti. Perbedaan perkembangan KUD Temani dibandingkan dengan KUD lainnya, kemungkinan berhubungan dengan faktor-faktor yang dalam penelitian ini diduga berasal dari faktor sumber daya manusia pengelolanya. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya faktor-faktor lainnya.
Oleh karena itu, orientasi aktivitas KUD lebih banyak diarahkan pada perpanjangan tangan pemerintah yang menuntut kemampuan dan kehandalan dalam melakukan negosiasi dan pendekatan-pendekatan secara interpersonal maupun formal seperti penyusunan proposal, penyediaan data-data dan dokumen yang dapat memenuhi kriteria pihak pemerintah dalam rangka melakukan evaluasi dan monitoring, seperti yang diutarakan oleh salah satu seorang key informan berikut :
Kasus KUD Temani di atas, kemungkinan dapat menjelaskan mengapa variabel dukungan pemerintah merupakan salah satu faktor dari variabel perkembangan KUD. Penjelasan yang sama juga berlaku untuk menjelaskan dukungan instansi swasta terhadap perkembangan KUD, karena ternyata dalam realisasi program-program pemerintah, baik yang bersifat bantuan modal usaha, bantuan pembinaan manajemen dan sebagainya, semuanya melibatkan peran instansi swasta. Jleas pola usaha seperti ini menuntut adanya kualitas sumber daya manusia yang memadai, sebab jika tidak, maka dapat dipastikan koperasi unit desa tidak akan mampu menjalin hubungan kerjasama atau kemitraan dengan institusi-institusi lain, baik pemerintah maupun swasta.
KESIMPULAN
Koperasi Unit desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun sejak dikeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarkat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalanya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.

DAFTAR PUSTAKA