Sabtu, 27 Desember 2014

Persamaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Kota

Berikut ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1.     Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
2.     Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
3.     Sama – sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.
4.     Sama sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
5.     Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
6.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
7.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
8.     Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
9.     Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
10.                        Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota :

1.     Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan Karena  koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
2.     Dan yang lainnya tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan, prinsip dan cara kerjanya pun sama.

3.     Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.

Senin, 15 Desember 2014

laporan kunjungan koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Profil Koperasi
KSP Artha Jaya terletak di Kampus C STIEBI Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman. Tujuan pendirian KSP ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di daerah kerja. Akte pendirian KSP Artha Jaya adalah No. 31/BH/Meneg/I/VI/2000 pada tanggal 29 Juni 2000. Akte perubahan anggaran dasar yaitu No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003 pada tanggal 12 Maret 2003.
Visi & Misi
Visi:
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.
Misi:
Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.
Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Merupakan warga negara Indonesia,
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi,
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)yang dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota,
Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi,
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
Anggota adalah:
Setelah menjalani dua kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas
Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
Diluar bulir di atas statusnya adalah calon anggota
Saat ini KSP Artha Jaya telah memiliki 500 anggota dan calon anggota
Program
Pinjaman 1 Juta : Agunan Ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga
Pinjaman di atas 1 Juta : Agunan BPKB Motor, dll
Peningkatan sektor Agrobisnis
Asuransi Pinjaman/Pembiayaan
Simpanan: KSP Artha Jaya memberikan layanan simpan sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil saat diperlukan.
2.2       Permodalan koperasi
Modal awal koperasi ini berawal dari suka rela para karyawannya. Selain menggiatkan anggota untuk menyimpan uang juga mengusahakan memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga pinjaman yang terbilang cukup ringan yaitu 1% setiap bulan dari pinjaman. Maksimal uang yang dapat dipinjam oleh anggota adalah Rp. 7.500.000,00 dimana pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 bulan angsuran.
Selain dengan sistem angsuran, koperasi ini juga mengadakan pinjaman dengan nama pinjaman dana taktis, yaitu pinjaman uang dalam jumlah  maksimal Rp.500.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan dengan bunga yang sama dengan pinjaman angsuran yaitu 1%.
Sistem pembayaran pinjaman oleh anggota dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak manajemen Mandiri Indonesia, yaitu melalui pemotongan gaji anggota yang bersangkutan sesuai dengan jumlah angsurannya setiap bulannya.
Keanggotaan Koperasi
Kententuan mengenai keanggotaan koperasi yang diatur pada Undang-Undang Koperasi, terkait
dengan hal-hal sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, Menjadi anggota koperasi adalah sukarela. Anggota harus mempunyai kesadaran bahwa menjadi anggota koperasi adalah agar dapat memperoleh kesejahteraan bersama, bukan hanya mengejar kesejahteraan diri sendiri. Sadar betul bahwa asas yang diterapkan pada koperasi adalah kekeluargaan, yang kadang ini sangat bertentang dengan dunia bisnis.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna, Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi, Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam tentu diikuti oleh anggota yang bertujuan untukdapat menyimpan maupun meminjam, yang tentu saja tidak memajukan usahanya sendiri.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah-tangankan, Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangangkan, karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan, kecuali anggota koperasi meningga dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam anggaran dasar.

2.3 Pola Manajemen Koperasi
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan Anggaran dasar, Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi, Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas, Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, Pembagian SHU.
Syarat-syarat Pinjaman Rutin
1.         Sudah menjadi anggota (minimal masa keanggotaan 3 bulan).
2.         Permohonan pinjaman diajukan secara tertulis dengan melengkapi form yang disediakan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Diluar tanggal tersebut maka pinjaman akan dicairkan pada bulan berikutnya.
3.         Besar pinjaman yang diberikan adalah maksimal sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
4.         Memiliki jumlah simpanan lebih besar atau sama dengan 20% dari besar pinjaman.
5.         Total jumlah pencairan pinjaman dalam satu periode ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas dan akan dicairkan setelah tanggal 25 setiap bulannya.
6.         Pinjaman dikenakan biaya jasa 1% per bulan dari pinjaman.
7.         Pinjaman harus dibayar lunas atau secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) bulan angsuran dengan cara dipotong langsung dari gaji yang diterima setiap bulannya.
8.         Peminjam tidak diharuskan menyerahkan jaminan harta/asset atas pinjaman yang diajukan, kecuali dianggap perlu.
9.         Apabila peminjam melakukan kelalaian pada saat jatuh tempo pembayaran pinjaman, maka peminjam akan dikenakan sanksi
10.       Peminjam baru dapat melakukan pinjaman kembali setelah 3 (tiga) bulan berikutnya pada saat pelunasan pembayaran pinjaman dilakukan.
11.       Biaya jasa pinjaman 1% per bulan tetap dikenakan sampai dengan pinjaman ini dilunasi.
12.       Apabila peminjam ingin mengembalikan sisa pinjaman sebelum jatuh tempo, akan dikenakan bunga sebesar 0.5% per bulan dari sisa bulan angsuran.
13.       Apabila peminjam keluar dari keanggotaan atau perusahaan tempat peminjam bekerja, akan dikenakan bunga  sebesar 0.5% per bulan dari sisa bulan angsuran dan jangka waktu peminjaman kembali adalah 6 bulan berikutnya.
14.       Pinjaman sebelumnya harus sudah lunas sebelum mengajukan pinjaman baru.


Langkah – langkah pembayaran pinjaman rutin:
1.         Mengisi form pinjaman yang telah disediakan;
2.         Jika pembayaran akan melalui potongan payroll, peminjam wajib melengkapi form pinjaman dengan verifikasi form yang telah disediakan;  jika pembayaran akan melalui potongan auto debet, mengacu pada ketentuan dan cara pembayaran auto debet;
3.         Pencairan pinjaman akan dilakukan setelah data verifikasi form
4.         Cara perhitungan cicilan pinjaman sbb:
1.         (Pokok Pinjaman / Jumlah Cicilan) + (1% x Pokok Pinjaman)
2.         Contoh: Rp 7.500.000/24) = Rp 312.500,- + Rp 75.000,- = Rp 387.500,-
5.         Menandatangani form pernyataan hutang yang telah disediakan

2.4 Pembagian SHU
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota                Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota         Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15;
1. Cadangan    : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
  
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

            Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi ini hanya beranggotakan karyawan Mandiri Indonesia dan hanya memiliki satu bidang usaha yaitu simpan pinjam yang memberikan pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang dengan bunga yang cukup ringan.