I. PENDAHULUAN
Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu
badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian beranggotakan yang
mereka pada umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela atas dasar
persamaan hak berkewajiban melakukan sesuatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Koperasi modern yang berkembang
dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun
1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Koperasi berasal dari kata “Co” dan “Operation ” yang
mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Dan tujuan koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan-badan yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaiah para
anggotanya. Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19 sebagai reaksi pada sistem
liberaisme ekonomi yang pada waktu itu segolongan pemilik- pemilik modal
menguasai masyakarat. Koperasi pada mulanya tumbuh dengan munculnya
pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat yang terutama dipelopori oleh
aliran gerakan sosialis aliran ini sangat berpengaruh dalam pertumbuhan koperasi. Koperasi pada mulanya
tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat yang
terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis aliran ini sangat berpengaruh
dalam pertumbuhan koperasi. Aliran koperasi terbagi menjadi 3 yaitu aliran Yardstick,
Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Dan konsep koperasi
dibagi menjadi 3 yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep koperasi sosial dan Konsep
Negara berkembang.
II. TINJAUAN
PUSTAKA
Menurut Subiyakto Tjakrawerdaja (2007) ide koperasi
sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan berasal dari negara Eropa. Oleh sebab itu,
peran koperasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Di berbagai
Negara, koperasi dijadikan sebagai salah
satu bentuk dari suatu badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, dengan
prinsip satu anggota satu suara. Koperasi Indonesia tidak hanya sekedar itu,
melainkan masih diberikan peran yang strategis dalam pembangunan yakni sebagai
sarana untuk pengentasan kemiskinan.
Konsep koperasi merupakan konsep umum dunia, namun ketika koperasi
akan diterapkan di Indonesia yang
digagas oleh Bung Hatta muncul perbedaan yang mendasar tentang konsep Koperasi
Indonesia. Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma,
perseroan terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk
pengentasan kemiskinan. Koperasi mengemban misi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Menurut Thoby Mutis (2001), di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran
yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan
gaji karyawan. Begitu pentingnya
koperasi kredit ini, maka tidak mengherankan jika para buruh di Amerika Serikat
dan Kanada memberikan julukan koperasi kredit
sebagai “ people’s bank” , yang dimiliki oleh anggota dan memberikan
layanan setia kepada anggota. Demikian juga, di California terdapat koperasi
Sunkis yang mampu mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik Coca Cola tersebut tidak perlu
memiliki kebun sunkis sendiri, melainkan cukup membeli sunkis dari
koperasi yang dimiliki oleh para petani
suknis.
Menurut Jangkung Handoyo Mulya ( 2007), keberadaan koperasi di Jerman telah mampu memberikan
kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana halnya
koperasi-koperasi di negara-negara
Skandinavia. Sementara itu, koperasi konsumen di Singapura, Jepang,
Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba
masuk ke negara tersebut. Bahkan di negara-negara maju tersebut, mereka
berusaha mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi dengan harapan
masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan
asset ekonomi yang ada di daerahnya (Mutis, 2003).
Menurut
R.M Margono Djojohadikoesoemo koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
Menurut
Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua
dan semua buat seorang.
Selain
definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun
1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992
“koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
III. ANALISIS
DAN PENGHAMBATAN
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara
umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University
of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat
dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa
pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara
barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Konsep
koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Konsep koperasi mempunyai unsur, yaitu:
1.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
cara saling membantu dan saling menguntungkan.
2.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.
Hasil
berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
disepakati.
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Kekuatan
pada konsep ini : dapat bekerja sama antar sesama anggota dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Dan dapat juga berpartisipasi untuk mendapat
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Kelemahan
pada
konsep ini : karena bergerak di bidang swasta konsep koprasi barat tentu
memiliki kelemahan yang ber kendala pada sektor penanaman modal dan
pengembangan infrastruktur yang disebabkan oleh tidak pastinya pihak-pihak
penanam modal pada koperasi tersebut dan karena di miliki oleh swasta tentu
saja koperasi konsep barat mengharapkan hasil yang menjanjikan untuk memenuhi
keinginan setiap anggotanya dan apabila terjadi ketidak sepahaman antar anggota
dalam koperasi yang sangat mungkin dapat terjadi karena setiap anggota memiliki
keinginannya sendiri dan dapat menyebabkan tidak kondusifnya lingkungan perkoprasian
yang pastinya akan berdampak pada kinerja koprasi yang tidak maksimal.
2. Konsep Koprasi Sosial
Koperasi yang
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perncanaan
sosial. Dan pada konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme.
Kekuatan
pada konsep ini : koperasi sosial memiliki kelebihan dibidang pendanaan dan kepastian
hukum karena secara penuh konsep koperasi sosial direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintahan.
Kelemahan
pada
konsep ini : konsep koperasi sosial memiliki kelemahan pada pengembangan produk
koprasi tersebut yang di sebabkan konsep koprasi sosial secara penuh
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga kemungkinan kreaivitas
pengembangan produk koprasi terbatasi oleh kepentingan pemerintahan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mengacu kepada
kedua konsep sebelumnya. Namun, operasi ini sudah berkembang dengan ciri
tersendiri yaitu dengan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kekuatan
pada konsep ini : kekuatan dari konsep ini karena koprasi swasta yang didirikan
oleh sekelompok orang mendapatkan pembinaan dan bantuan pengembangan dari
pemerintah sehingga apabila koperasi tersebut berdiri dari modal yang terbatas
dapat dibantu oleh dana pemerintah sehingga mampu menaikan statistik pergerakan
sistem dan pengembangan perkoprasian yang dari taraf kecil sampai ke menengah
tanpa dihantui rasa takut kegagalan pengorganisasian koperasi karena mendapat
bimbingan dari pemerintah.
Kelemahan
pada
konsep ini : walaupun tergolong menguntungkan bagi koperasi dengan taraf
menengah kebawah namun adanya campur tangan pemerintah dapat membatasi
kreativitas dan inovasi dari produk yang dihasilkan oleh perkoprasian tersebut
karena tentu saja pada konsep koprasi negara berkembang seperti indonesia
permintaan dana untuk pembangunan koprasi sangat terbatas dan dibatasi.
Aliran Koperasi
Sistem
perekonomian, dan aliran koperasi adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh
suatu negara mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara
tersebut. Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick,
aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah
penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
Berikut adalah merupakan perbedaan
metode aliran koperasi:
- Aliran
Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut
campur tangan dalam kegiatan koperasi.
-
Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
1.
Aliran
Yardistick
Aliran ini dapat
dijumpai di negara yang menganut perekonomian liberal dan pemerintah tidak
melakukan campur tangan. Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari
aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. pemerintah terlihat “masa
bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri.
Kekuatan
pada
aliran ini : anggota dapat belajar mengolah sendiri koperasi tersebut.
Kelemahan
pada aliran ini : pemerintah tidak ikut bertanggung jawab terhadap koperasi ini
terhadap jatuh bangunnya koperasi ini.
2.
Aliran
Sosialis
koperasi dianggap alat
yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya
yang sangat menguntungkan. koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat.
Maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas,
menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut
kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
Kekuatan
pada aliran ini : menyatukan masyrakat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Kelemahan
pada aliran ini : karena adanya kebebasan antara kelas kalangan untuk memasuki
perkoprasian tersebut tentu dapat menjadikanya masalah yang disebabkan
berbedanya kebutuhan dan keinginan antar anggota kelas menengah kebawah dengan
anggota yang berlatar belakang kalangan atas.
3.
Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi aliran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi dimana pemerintah pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Kekuatan
pada aliran ini : pemerintah
ikut campur tangan dan bertanggung jawab atas koperasi ini dan aliran
persemakmuran dapat dikatakan memegang peranan utama dalam struktur masyarakat.
Kelemahan
pada aliran ini : koperasi aliran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
straegis namun yang dikatakan berkedudukan strategis memiliki arti tidak pada
keseluruhan rakyat sehingga hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati fungsi
dari aktivitas perkoprasian aliran ini.
VI. KESIMPULAN
DAN SARAN
Dari
pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun
banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip
dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama.
Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota koperasi
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Tetapi
dalam alam era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di
Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan
penilaian negatif terhadap koperasi. Jadi
berdasarkan pembahasan diatas menurut sayakonsep koperasi yang baik digunakan konsep
koperasi negara berkembang dan aliran yang baik digunakan aliran
soisalisasi.
V. REFERENSI