Minggu, 28 September 2014

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI (12213394) 2EA17

I.   PENDAHULUAN

            Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian beranggotakan yang mereka pada umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak berkewajiban melakukan sesuatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Koperasi berasal dari kata “Co” dan “Operation ” yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Dan tujuan koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaiah para anggotanya. Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19 sebagai reaksi pada sistem liberaisme ekonomi yang pada waktu itu segolongan pemilik- pemilik modal menguasai masyakarat. Koperasi pada mulanya tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis aliran ini sangat berpengaruh dalam pertumbuhan koperasi. Koperasi pada mulanya tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis aliran ini sangat berpengaruh dalam pertumbuhan koperasi. Aliran koperasi terbagi menjadi 3 yaitu aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Dan konsep koperasi dibagi menjadi 3 yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep koperasi sosial dan Konsep Negara berkembang. 


II. TINJAUAN PUSTAKA

            Menurut Subiyakto Tjakrawerdaja (2007) ide koperasi sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan  berasal dari negara Eropa. Oleh sebab itu, peran koperasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Di berbagai Negara,  koperasi dijadikan sebagai salah satu bentuk dari suatu badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, dengan prinsip satu anggota satu suara. Koperasi Indonesia tidak hanya sekedar itu, melainkan masih diberikan peran yang strategis dalam pembangunan yakni sebagai sarana untuk pengentasan kemiskinan.  Konsep koperasi merupakan konsep umum dunia, namun ketika koperasi akan  diterapkan di Indonesia yang digagas oleh Bung Hatta muncul perbedaan yang mendasar tentang konsep Koperasi Indonesia. Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan. Koperasi mengemban misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Menurut Thoby Mutis (2001), di Amerika Serikat,  credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk  memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.  Begitu pentingnya koperasi kredit ini, maka tidak mengherankan jika para buruh di Amerika Serikat dan Kanada memberikan julukan koperasi kredit  sebagai “ people’s bank” , yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan setia kepada anggota. Demikian juga, di California terdapat koperasi Sunkis yang mampu mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga  pabrik Coca Cola tersebut tidak perlu memiliki kebun sunkis sendiri, melainkan cukup membeli sunkis dari koperasi  yang dimiliki oleh para petani suknis.  
            Menurut Jangkung Handoyo Mulya ( 2007),  keberadaan koperasi di Jerman telah mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara  Skandinavia. Sementara itu, koperasi konsumen di Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat  perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan di negara-negara maju tersebut, mereka berusaha mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi dengan harapan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya (Mutis, 2003).
Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Selain definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun 1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

III.    ANALISIS DAN PENGHAMBATAN
Konsep Koperasi            
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. Konsep koperasi mempunyai unsur, yaitu:
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan.
2.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.      Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Kekuatan pada konsep ini : dapat bekerja sama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Dan dapat juga berpartisipasi untuk mendapat keuntungan dan menanggung resiko bersama. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Kelemahan pada konsep ini : karena bergerak di bidang swasta konsep koprasi barat tentu memiliki kelemahan yang ber kendala pada sektor penanaman modal dan pengembangan infrastruktur yang disebabkan oleh tidak pastinya pihak-pihak penanam modal pada koperasi tersebut dan karena di miliki oleh swasta tentu saja koperasi konsep barat mengharapkan hasil yang menjanjikan untuk memenuhi keinginan setiap anggotanya dan apabila terjadi ketidak sepahaman antar anggota dalam koperasi yang sangat mungkin dapat terjadi karena setiap anggota memiliki keinginannya sendiri dan dapat menyebabkan tidak kondusifnya lingkungan perkoprasian yang pastinya akan berdampak pada kinerja koprasi yang tidak maksimal.

2.      Konsep Koprasi Sosial
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perncanaan sosial. Dan pada konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme.
Kekuatan pada konsep ini : koperasi sosial memiliki kelebihan dibidang pendanaan dan kepastian hukum karena secara penuh konsep koperasi sosial direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan.
Kelemahan pada konsep ini : konsep koperasi sosial memiliki kelemahan pada pengembangan produk koprasi tersebut yang di sebabkan konsep koprasi sosial secara penuh direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga kemungkinan kreaivitas pengembangan produk koprasi terbatasi oleh kepentingan pemerintahan.
                                                                                        
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mengacu kepada kedua konsep sebelumnya. Namun, operasi ini sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dengan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kekuatan pada konsep ini : kekuatan dari konsep ini karena koprasi swasta yang didirikan oleh sekelompok orang mendapatkan pembinaan dan bantuan pengembangan dari pemerintah sehingga apabila koperasi tersebut berdiri dari modal yang terbatas dapat dibantu oleh dana pemerintah sehingga mampu menaikan statistik pergerakan sistem dan pengembangan perkoprasian yang dari taraf kecil sampai ke menengah tanpa dihantui rasa takut kegagalan pengorganisasian koperasi karena mendapat bimbingan dari pemerintah.
Kelemahan pada konsep ini : walaupun tergolong menguntungkan bagi koperasi dengan taraf menengah kebawah namun adanya campur tangan pemerintah dapat membatasi kreativitas dan inovasi dari produk yang dihasilkan oleh perkoprasian tersebut karena tentu saja pada konsep koprasi negara berkembang seperti indonesia permintaan dana untuk pembangunan koprasi sangat terbatas dan dibatasi.
Aliran Koperasi
Sistem perekonomian, dan aliran koperasi adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut. Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
- Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

1.      Aliran Yardistick
Aliran ini dapat dijumpai di negara yang menganut perekonomian liberal dan pemerintah tidak melakukan campur tangan. Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri.
Kekuatan pada aliran ini : anggota dapat belajar mengolah sendiri koperasi tersebut.
Kelemahan pada aliran ini : pemerintah tidak ikut bertanggung jawab terhadap koperasi ini terhadap jatuh bangunnya koperasi ini.


2.      Aliran Sosialis
koperasi dianggap alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. Maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
Kekuatan pada aliran ini : menyatukan masyrakat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Kelemahan pada aliran ini : karena adanya kebebasan antara kelas kalangan untuk memasuki perkoprasian tersebut tentu dapat menjadikanya masalah yang disebabkan berbedanya kebutuhan dan keinginan antar anggota kelas menengah kebawah dengan anggota yang berlatar belakang kalangan atas.

3.      Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi aliran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi dimana pemerintah pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Kekuatan pada aliran ini : pemerintah ikut campur tangan dan bertanggung jawab atas koperasi ini dan aliran persemakmuran dapat dikatakan memegang peranan utama dalam struktur masyarakat.
Kelemahan pada aliran ini : koperasi aliran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan straegis namun yang dikatakan berkedudukan strategis memiliki arti tidak pada keseluruhan rakyat sehingga hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati fungsi dari aktivitas perkoprasian aliran ini.

 VIKESIMPULAN DAN SARAN

            Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu  mengembangkan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Tetapi dalam alam era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi.Jadi berdasarkan pembahasan diatas menurut sayakonsep koperasi yang baik digunakan konsep koperasi negara berkembang dan aliran yang baik digunakan aliran soisalisasi.



V. REFERENSI